Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat diusulkan oleh Direksi atau diminta oleh Dewan Komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, terdapat 2 (dua) jenis RUPS yaitu:
- RUPS Tahunan, diadakan setahun sekali; dan
- RUPS Luar Biasa, diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Hak dan Wewenang RUPS
Kewenangan RUPS meliputi:
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
- Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar.
- Untuk mengatur alokasi keuntungan dan laba.
- Mengangkat akuntan publik serta menetapkan bentuk dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Penerbitan Publikasi Informasi RUPS
Perseroan tidak mempublikasikan informasi RUPS kepada publik karena bukan merupakan Perusahaan Terbuka.