Konsultasi

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah rapat bagi seluruh pemegang saham yang dapat diusulkan oleh Direksi atau diminta oleh Dewan Komisaris untuk bersama-sama menetapkan keputusan-keputusan penting perusahaan atau mengambil keputusan atas hal-hal yang tidak dilimpahkan kewenangannya kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Menurut Anggaran Dasar Perseroan, terdapat 2 (dua) jenis RUPS yaitu:

  1. RUPS Tahunan, diadakan setahun sekali; dan
  2.  RUPS Luar Biasa, diadakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Hak dan Wewenang RUPS
Kewenangan RUPS meliputi:

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
  2. Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.
  3. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar.
  4. Untuk mengatur alokasi keuntungan dan laba.
  5. Mengangkat akuntan publik serta menetapkan bentuk dan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Penerbitan Publikasi Informasi RUPS

Perseroan tidak mempublikasikan informasi RUPS kepada publik karena bukan merupakan Perusahaan Terbuka.